Kalender 2023
Kalender 2023 Iuran BPJS Kesehatan Non PBI dan Program BPJS Sepanjang Kalender 2023!
Untuk itu perlu kita ketahui besaran BPJS Kesehatan sepanjang Kalender 2023 apakah mengalami perubahan atau tidak khusus untuk kepesertaan Non PBI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan dan banyak program pemerintah yang dibuat guna menunjang kesehatan masyarakat Indonesia sepanjang Kalender 2023.
Pada tahun 2022 Sebelumnya, BPJS Kesehatan dibuat dengan tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Untuk itu perlu kita ketahui besaran BPJS Kesehatan sepanjang Kalender 2023 apakah mengalami perubahan atau tidak khusus untuk kepesertaan Non PBI.
Keanggotaan Non PBI adalah sistem keanggotaan yang dipilih oleh seseorang untuk jaminan kesehatan dengan membayar sendiri iuran perbulannya.
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Setiap kelasnya dibayarkan dengan harga berbeda dan memiliki fasilitas yang berbeda pula.
Kini, pemerintah telah menghapuskan kelas-kelas di BPJS Kesehatan dan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seperti apa iuran yang perlu dibayarkan di tahun Kalender 2023 mendatang?
Dikutip dari situs resmi BPJS pada Rabu 28 Desember 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan biaya BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.
"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujarnya.
Dengan demikian pada Kalender 2023 skema dan besaran iuran masih akan sama dengan tarif sebelumnya.
• Kalender 2023 Bansos, Gimana Cara Daftar Penerima PKH 2023? Cek Syarat dan Alur Pengajuannya Disini!
Program BPJS Kesehatan pada Kalender 2023 kembali mengacu pada aturan berikut mengenai iuran.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Dengan demikian masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI akan dikenakan iuran sebesar Rp42.000.
Biaya ini akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.
Sementara itu, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.