TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 lengkap panduan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang benar agar lolos.
Simak jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus 2025.
Kementerian PANRB menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan aturan terbaru, pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberi waktu tambahan bagi instansi yang belum menyelesaikan usulan kebutuhan formasi PPPK.
• Pemprov Kalbar Usulkan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Siapkan 1.011 Formasi
Sebelumnya, jadwal dimulai 23 Agustus 2025, namun digeser lima hari ke 28 Agustus 2025 agar selaras dengan proses penetapan kebutuhan pemerintah.
PPPK Paruh Waktu adalah bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja tidak secara penuh (full-time), melainkan dengan jam kerja sesuai kebutuhan instansi.
Kalau PPPK reguler biasanya bekerja 8 jam sehari sama seperti PNS, maka PPPK paruh waktu hanya bertugas di bidang atau jam tertentu.
Skema ini baru muncul dalam kebijakan ASN terbaru (UU ASN hasil revisi tahun 2023) untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional, ahli, maupun pekerja dengan sifat pekerjaan tidak permanen.
Dengan perubahan jadwal, instansi dan peserta PPPK memiliki ruang lebih dalam menyiapkan dokumen.
Dokumen yang Harus Diupload di DRH
PPPK Paruh Waktu 2025 Peserta wajib menyiapkan dokumen berikut dalam format PDF yang jelas dan sesuai ukuran:
- Pas foto terbaru berlatar merah.
- KTP dan KK.
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai.