TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian masyrakat yang menggantung kehidupannya paa hasil olarah rumahan dan usaha kecil bulan November akan menerima BLT UMKM dari pemerintah yang diinstruksikan Presiden melalui Kementerian Keuangan nomor 134/2022 Dalam upaya meingkatkan produktifitas ditengah kenaikan harga BBM.
Dikutip dari siaran kanal YouTube Presiden, Selasa 15 November 2022 Pemerintah menganggarkan 12,7 triliun untuk membantu UMKM, Nelayan dan Ojol.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum Pemerintah Daerah sebesar 2 persen.
BPUM atau BLT UMKM 2022 diketahui akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha diseluruh Indonesia.
• Cek Penerima BLT UMKM Lewat Eform BRI dan Ketahui Sebab BLT UMKM Gagal Cair!
Upaya ini bentuk perhatian pemerintah setelah naiknya harga BBM berjenis Solar dan Pertalite.
Pelaku UKM akan menerima Rp 1,2 yang dicairkan melalui BRI melalui rekening yang didaftarkan pemilik usaha tersebut.
Artkel ini kami susun untuk memberikan informasi mengenai cara-cara mendaftarkan tempat usaha bagi saudara-saudara Tribuners yang bergerak dibidang UMKM agar bisa mendaftar secara online.
Sebelum anda mendaftarkan tempat usaha secara online aa baiknya menyimak persyaratan yang harus dipenuhi terebih dahulu.
• Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!
Syarat-syarat ini ditetapkan supaya dana BLT UMKM 2022 atau BPUM dapat diberikan dengan tepat sasaran.
1. Pemilik usaha berstatus WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Merupakan Pelaku usaha harus memiliki bukti usaha atau SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak sedang menjadi nasabah BRI yang telah menerima KUR
4. Pemilik usaha bukan dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. NIK Pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima Bansos dari Pemerintah.
Pendaftaran usaha kini lebih mudah dengan adanya aplikasi OSS yang diakses secara online.
• BLT UMKM Untuk Apa? Cek Syarat Bergabung Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Disini!