Berikut ini cara daftar penerima BLT UMKM Online dengan aplikasi oss
- Buka situs https://oss.go.id/. (klik link)
- Klik Daftar.
- Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
- Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
- Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
- Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
- Lengkapi data-data yang diminta.
- Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Anda hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Apabila pelaku usaha dipastikan telah terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan berhak mendapatkan sejumlah dana bantuan.
• BLT UMKM Cair Kapan?Kemenkop UKM: Masih Menunggu dan Melihat, Cek Syarat dan Cara Daftar UKM Disini!
Bagi pelaku usaha harus lakukan cek penerima dengan menginput NIK KTP via eform.bri.co.id, dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke link eform.bri.co.id.