Info Stimulus

Cek Penerima BLT UMKM Lewat Eform BRI dan Ketahui Sebab BLT UMKM Gagal Cair!

Adanya BLT UMKM rencananya akan disalurkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021-Simak cara mengecek status pencairan BLT UMKM lewat eform resmi BRI dan pahami mengenai penyebab BLT UMKM tahun 2022 gagal dicairkan kepada penerima yang telah mendaftar secara online maupun secara langsung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( BLT UMKM ) sebesar Rp 1,2 juta per penerima.

Adanya BLT UMKM rencananya akan disalurkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan.

Periode penyaluran BLT UMKM 2022 ini dijadwalkan akan dimulai Oktober hingga Desember 2022.

Pemberian BLT UMKM nantinya diharapkan dapat meringankan beban serta menjadi penambah  menambah modal usaha bagi mereka yang bergerak dibidang tersebut.

Namun, ada beberapa kendala yang menjadi penyebab BLT UMKM gagal dicairkan kepada penerima, nah ketahui hal itu pada bagian artikel ini.

Cek BLT UMKM Dengan NIK KTP Akses eform.bri.co.id dari HP, Berikut Info Pencairan BLT UMKM Disini!

Tidak semua pegiat UMKM akan mendapatkan bantuan tunai yang dimaksud, bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Permenkop UKM.

Bantuan tunai untuk produktifitas UMKM ini pernah diberikan pada tahun 2021 pada saat pandemi Covid-19, saat ini bantuan tunai UMKM diberikan kembali untuk menanggulangi pelaku usaha yang terdampak inflasi yang terjadi ditengah masyarakat yang terdampak.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM supaya nantinya bisa menjadi penerima Bantuan UKM BPUM 2022  ini.

BLT UMKM akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki NIK/KTP Elektronik.

3. Bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

4. Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa termasuk bekerja sebagai Nelayan dan pedagang kaki lima.

5. Usaha yang dimiliki tersebut telah berjalan minimal selama 6 bulan.

6. Mempunyai NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pelaku UMKM yang memohon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved