TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Disini penjelasan mengenai tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diulirkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Bulan Oktober 2022.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS ketenagakerjaan 2022.
Pengecekan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, diumumkan bahwa BSU BPJS ketenagakerjaan 2022 hanya diberikan 1 kali kepada Karyawan.
Bantuan yang diberikan 1 kali tersebut sebesar Rp 600 Ribu bagi pekerja buruh yang menerima Gaji maksimal 3,5 juta perbulan.
• Status BSU masih Calon Penerima, Kapan BSU Tersalurkan Kerekening? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah!
Diketahui hingga berita ini diturunkan sudah ada 5 tahapan pencairan BSU selama periode September - Oktober 2022.
Selanjutnya BSU akan dicairkan pada pekan depan untuk tahap 6 Oktober 2022.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, menurutnya Kemnaker sedang melakukan pemdadanan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang telah diberitakan Tribunpontianak.co.id sebelumnya bahwa BSU tahap 6 akan digulirkan setelah tahap 5 selesai, yang membedakan pencairan tahap 6 nantinya yaitu ada opsi lain pencairannya lebih dipermudah melalui PT. Pos bagi Karyawan yang tak memiliki rekening Bank Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mentargetkan Penyaluran program BSU 2022 ini ditargerkan berakhir sebelum Desember 2022 nanti.
Total keseluruhan, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta orang pekerja secara bertahap.
Bantuan tahap 5 ini juga akan disalurkan ke lima bank penyalur (himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah serta PT Pos Indonesia.
• Resmi! BSU tahap 6 Rp 600 Ribu Akan Cair? Kemnaker Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Tata cara penyaluran BSU 2022
Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.
Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.
Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
5. Bank Syariah Indonesia
6. PT Pos Indonesia
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.
Masyarakat yang berhak menerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Lalu apa saja syarat bagi masyarakat pekerja untuk menerima BSU 2022?
• Cara Pekerja atau Karyawan yang telah Terkena PHK Ajukan BSU? Berikut syarat yang harus dipenuhi!
Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.
Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.
Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Berikut ini adalah penyebab BSU tak bisa dicairkan.
1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Cek website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi.
Kemnaker akan memberikan informasi lewat notifikasi jika anda lolos sebagai penerima BSU dan mendapatka notifikasi bahwa dana BSU telah dicairkan ke rekening anda. (*)