TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Trisna, menegaskan parkir resmi dan parkir liar di Kota Pontianak memiliki perbedaan jelas, baik dari sisi pajak maupun retribusi.
Menurutnya, untuk parkir yang masuk kategori pajak, pengelolanya sudah tercatat sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) resmi.
Ia menambahkan bahwa mereka menyetor pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena menggunakan halaman atau area usaha sebagai lokasi parkir.
Sementara itu, parkir yang dikelola Dishub termasuk dalam kategori retribusi. Juru parkir resmi memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Dishub serta perikatan kerja sama.
Setiap titik parkir dihitung potensi pendapatannya dan ditetapkan besaran setorannya per bulan.
"Kalau parkir resmi kita selalu update rompi dua tahun sekali. Tahun ini rompi berwarna biru, karena ada yang menggunakan rompi oren terus. Jadi kalau ada yang masih pakai rompi oren berarti bukan parkir resmi Dishub," jelas Trisna pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menambahkan untuk sektor pajak yang ditarik Bapenda saat ini jumlah titiknya sekitar 900 lokasi dengan target pendapatan hampir menembus Rp5 miliar.
Baca juga: Dishub Pontianak Amankan 8 Jukir Liar, Beberapa Lokasi Parkir Dipasang Spanduk Parkir Gratis
Sedangkan untuk pengajuan parkir baru di badan jalan, Dishub akan mengkaji terlebih dahulu apakah keberadaannya mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan.
"Intinya pengajuan bisa saja dilakukan, tapi tetap melalui kajian dan memenuhi persyaratan yang berlaku," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!