TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah bersama BPJS Kesehatan resmi merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026, yang akan dilakukan secara bertahap.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional yang saat ini menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Tidak seperti sebelumnya, kenaikan iuran kali ini tidak diberlakukan secara serentak, melainkan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat serta kondisi keuangan negara yang sedang dikelola dengan hati-hati.
Pemerintah menyadari bahwa lonjakan iuran secara drastis dapat menimbulkan beban baru, terutama bagi peserta mandiri yang selama ini cukup rentan dalam hal pembayaran.
BPJS Kesehatan sendiri saat ini tengah menyiapkan beberapa skenario kenaikan iuran, meskipun belum ada pengumuman resmi terkait nominal pasti atau detail kebijakan yang akan berlaku untuk seluruh peserta.
Namun, langkah antisipatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan dana jaminan kesehatan, sehingga layanan yang diberikan tetap berkualitas dan merata untuk semua golongan.
Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan fiskal negara, termasuk dalam hal subsidi dan pendanaan program jaminan sosial seperti BPJS.
• Resmi Berubah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 September 2025 Lengkap Mulai Kelas 1, 2 dan 3
Oleh karena itu, penyesuaian iuran dianggap perlu agar program ini tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab secara finansial.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak dimaksudkan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memperkuat layanan kesehatan publik.
Khususnya bagi peserta mandiri, kebijakan ini juga menjadi momen penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan membayar iuran tepat waktu demi keberlangsungan manfaat bersama.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.
"Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," kata Sri Mulyani.
Besaran Iuran BPJS
Besaran iuran yang masih berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah: