Cara Pekerja atau Karyawan yang telah Terkena PHK Ajukan BSU? Berikut syarat yang harus dipenuhi!

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022 ketika memenuhi persyaratan dari Kemnaker.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) kini telah memasuki tahap 5 penyalurannya kepada pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ada pekerja yang telah di PHK namun masih terdata sebagai penerima BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Untuk pekerja dengan Gaji dibawah 5 Juta kali ini resmi disalurkan untuk tahap ke 5.

Pencairan BSU transefer langsung melalui rekening bank Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.

Untuk Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022 ketika memenuhi persyaratan Kemnaker.

Kepastian BSU Tahap 5 Mulai Cair Hari ini, Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Kemnaker Disini!

Satu diantaranya adalah syarat Pekerja yang ter-PHK untuk bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Dasar pemberian BSU kepada Pekerja yang ingin mengajukan permohonan untuk dapat BSU adalah dengan merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 tahun 2022, mengutip dari laman Kemnaker.go.id, Selasa 11 Oktober 2022.

Tak hanya itu saja sebagaimana dipantau dari akun resmi sosial media Kemnaker@Kemnaker.go.id

"Kena PHK Bisa Dapat #BSU2022?"

"Selama Rekanaker masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 dan penuhi syarat lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tetap bisa dapat kok," tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.

Apa Bedanya BLT BBM dan BSU Gaji? cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Disini!

Berikut ini Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan tahun 2022.

* Warga Negara Indonesia ( WNI )

* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

* Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

* Bukan PNS, TNI dan Polri

* Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved