Sumber : Polresta Pontianak
• CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C.
Biaya diatas telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
* Bukti Cek Kesehatan,
* Bukti Tes Psikologi.
Demikian terkait jadwal layanan SIM Keliling Pontianak lengkap dengan segala persyaratan yang harus anda persiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C. (*)