PNS Kalbar Tak Masuk Kerja Hari Pertama usai Libur Lebaran Terancam Sanksi, Bisa Diturunkan Jabatan!

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Provinsi Kalbar, Harisson dalam sebuah agenda beberapa waktu lalu. Ia memberikan peringatan tegas kepada ASN Provinsi Kalbar untuk disiplin masuk kerja hari pertama usai Libur Lebaran 2022 . Jika tidak, sejumlah sanksi menunggu. Selengkapnya di artikel ini Sabtu 7 Mei 2022 .

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalbar mengambil sikap tegas kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tak disiplin masuk kerja setelah libur Lebaran 2022.

ASN atau yang dulu dikenal dengan nama Pegawai Negeri Sipil  - PNS diimbau disiplin dengan langsung masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran 2022 - Idul Fitri 1443 H ! 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat atau Sekda Kalbar Harisson mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk tidak menambah masa libur Lebaran 2022 - idulfitri 1443 hijriah.

ASN dilingkungan pemerintah Provinsi Kalbar diminta untuk masuk tepat waktu usai libur lebaran.

Terlebih menurut Harisson libur dan cuti lebaran 2022 -  Idul Fitri 1443 H yang telah diberikan terbilang cukup lama.

Apakah Libur Sekolah Diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia ?

Sehingga tidak ada alasan bagi para ASN dilingkungan Pemprov Kalbar untuk menambah libur diluar waktu yang cuti bersama yang telah diberikan.

"Saya ingatkan seluruh ASN Pemprov Kalbar untuk kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur lebaran 2022," ucapnya, Jumat, 6 Mei 2022 

Arus Balik Mudik via Bandara Supadio Pontianak di Lebaran 2022 Capai 7 Ribuan Orang !

Harisson meminta ASN yang mudik dapat memaksimalkan waktu libur yang cukup panjang.

Sehingga bisa masuk tepat waktu usai libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.

Pasalnya jika waktu libur ditambah maka akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dirinya menegaskan jika ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jangan sampai para ASN menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat," tegasnya. (*)

Berita Terkini