Gaji Dosen Swasta
Berbeda dengan penetapan gaji dosen PNS. Gaji dosen swasta ditetapkan didasari oleh beberapa faktor berikut.
- Penetapan gaji bulanan dan honor per jam atau SKS tergantung pada kemampuan Perguruan Tinggi Swasta.
- Uang yudisium bagi dosen penguji.
- Uang bimbingan bagi dosen pembimbing.
- Uang koreksi kertas ujian.
- Tunjangan profesi.
- Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti.
Sebagai gambaran, berikut simulasi gaji dosen swasta yang dikutip dari Lifepal:
Gaji pokok seorang dosen perguruan tinggi swasta per bulan adalah Rp1,5 juta.
Dia harus mengajar 4 kelas reguler dan 1 kelas eksekutif dalam seminggu dengan honor ke per kelas reguler Rp60 ribu dan kelas eksekutif Rp150 ribu.
Maka pendapatan sebulan yang didapatkan adalah:
- Gaji Pokok Rp 1,5 juta
- Honor 4 Kelas Reguler
Rp 60 ribu x 4 = Rp 240 ribu per minggu
Rp 240 ribu x 4 = Rp 960 ribu per bulan
- Honor 1 Kelas Eksekutif
Rp 150 ribu x 1 = Rp 150 ribu per minggu
Rp 150 ribu x 4 = Rp 600 ribu per bulan
- Total Rp 2,160 juta
Total pendapatan Rp 2,160 juta tersebut belum termasuk dana penelitian dari Dikti dan dana penelitian dari Yayasan.
Namun dana itu akan diberikan ketika seorang dosen akan melakukan penelitian.
Besaran dana yang diberikan berkisar Rp19 juta dari Dikti untuk penelitian pemula dan Rp 2,5 juta dari yayasan untuk penelitian kelas.
Dari perbandingan gaji di atas, disimpulkan bahwa gaji dosen swasta dihitung dari jumlah kelas, jumlah SKS, dan durasi mengajar yang disepakati.
Sedangkan bagi dosen PNS, ditetapkan sedari awal dan besaran yang diberikan tergantung golongan yang didapatkan.
(*)