TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tewasnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial MA (11) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.
Korban diketahui tewas tenggelam saat berwisata bersama rombongan sekolah di sebuah objek wisata pemandian.
Terbaru, Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari guru pendamping, kepala sekolah, serta pengelola objek wisata.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.
• TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026
Ia mengatakan dari pihak sekolah terdapat sembilan orang yang menjadi tersangka, yakni 8 guru pendamping dan 1 kepala sekolah.
“Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru dan 1 kepala sekolah,” ujar Imam, Rabu 27 Agustus 2025.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat karyawan dan satu orang manajemen pengelola objek wisata sebagai tersangka.
Ancaman Pasal dan Langkah Penyidikan Imam menegaskan, seluruh tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semoga mereka semua kooperatif, kalau tidak maka kami lakukan penahanan,” tegas Imam.
Dari 14 tersangka, satu orang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sementara 13 orang lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, MA, seorang pelajar SD asal Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, tewas tenggelam.