TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Subsidi Gaji dari pemerintah akan kembali diperluas untuk beberapa daerah yang diperkirakan akan mulai disalurkan pada 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
BSU disalurkan bagi penerima yang berada di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.
Ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
• Kepastian Pencairan BLT BPJS Tanggal 15 Desember 2021 - Cek Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan
Berikut daftar wilayahnya yang dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang