Dua Tahun Berturut, Diskop & UKM Provinsi Kalbar Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Penulis: Anggita Putri
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto penyerahan penghargaan dari Pj Sekda Kalbar, Samuel kepada Diskop dan UKM Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Ansfridus J Andjioe atas peraihan Keterbukaan Informasi Publik di Balai Petitih Kantor Gubernur

Selain itu kategori Lembag Yudikatif dari dari 21 badan publik baru 11 badan publik yang berada di zonasi hijau. Sedangkan di kategori Lembaga Penyelenggara Pemilu Provinsi Kalbar dari 28 badan publik masih ada satu badan publik yang berada di zonasi merah.

Kategori Lembaga Negara di Provinsi Kalbar masih ada empat badan publik berada di zona hitam, dan kategori partai politik dari 16 badan publik belum ada yang berada di zonasi hijau.

“Kegiatan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik ini sudah kita lakukan dengan menggunakan metode penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri ke seluruh badan publik pada periode Mei dan Juni 2021,”ujarnya, Jumat 12 November 2021.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan sosialisasi edukasi mengenai tata cara pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.

Selanjutnya, kepada badan publik diberikan kesempatan selama kurang lebih 1 (satu) bulan untuk mengisi kuesioner penilaian mandiri sambil membenahi   sistem dokumentasi  dan informasi di badan   publiknya masing-masing sesuai dengan indikator yang telah diberikan dalam kuesioner penilaian mandiri.

Pemkab Melawi Raih Pengharaan Keterbukaan Informasi Publik, Dadi Sunarya : Jadi Motivasi & Dorongan

“Jadi selama masa pengisian kuesioner penilaian mandiri, Komisi Informasi Provinsi Kalbar membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh badan publik untuk melakukan komunikasi dan koordinasi guna pembenahan di badan publiknya masing-masing,”ungkapnya.

Lalu dari hasil Kuesioner Penilaian Mandiri dari badan publik tersebut kemudian menjadi informasi awal bagi tim penilai untuk melakukan verifikasi dan visitasi ke badan-badan publik, setelah sebelumnya dilakukan pemeringkatan.

Sementara berdasarkan dokumen pembuktian yang berada di website badan publik dan/atau hardcopy/ softcopy yang dilampirkan pada saat pengembalian dokumen kuesioner.  

Penggunaan metode penilaian mandiri (self-assessment) ini dipilih atas dasar pertimbangan sebagai mekanisme atau cara untuk mendorong perbaikan badan publik dalam mengelola informasi sesuai dengan uu keterbukaan informasi publik.

Dengan harapan akan terjadi refleksi atas kinerja kelembagaan dan munculnya pemahaman dalam mengelola informasi publik.  

“Dengan melaksanakan indikator ini kita berharap badan publik akan dapat  dapat mengoptimalkan  tugas  dan   fungsi   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik dalam melakukan kewajibannya terhadap penyediaan informasi publik,”harapnya.

Sehingga implementasi UU KIP tidak hanya sekedar sebagai formalitas semata, namun benar-benar dapat menjadi andalan mewujudkan keterbukaan informasi yang selaras dengan nawa cita. (*)

Berita Terkini