Sementara itu berikut adalah cara pencairannya dikutip dari ekon.go.id
1. Petugas Polri dan TNI akan terjun langung untuk mendata dan melakukan verifikasi ke PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BTPKLW.
2. Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
3.Setelah terdata dan terverifikasi, penerima akan mendapatkan undangan untuk pengambilan BTPKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.
Untuk penerima BTPKLW yang sudah terdata dan terverifikasi per 8 Oktober 2021 sudah mencapai 930.773 orang dan sampai saat ini data tersebut akan ditingkatkan dan diproses hingga mencapai angka yang ditargetkan.
[Informasi Lain TerkaitĀ Ragam Info Stimulus]
(*)
Sebagian artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul BLT untuk PKL dan Pemilik Warung Diberikan sampai Akhir Tahun, Berikut Syarat dan Besar Bantuannya