1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.
4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri
Tahapan Penyaluran
1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.
2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.
4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.
5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.
Cara Mencairkan
Penyaluran bantuan tunai tersebut telah diatur dalam pedoman umum petunjuk teknis dan adanya pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk total anggaran yang digunakan adalah Rp 1,2 triliun.
Sedangkan secara teknis pendataan dan penyaluran kepada pedagang kaki lima dan pemilik warung dilakukan oleh TNI dan Polri.
Hal tersebut dianggap memberikan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata.