Ibu Cekik Bayi

VRD, Tersangka Pembunuhan Bayi di Sintang Dijerat Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi menunjukan bercak darah di WC tempat melahirkan pelaku seorang diri. Bayi laki-laki tak berdosa itu ditemukan oleh warga Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, di parit, pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - VRD, Warga Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar, dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana tentang pembunuhan bayi dan perlindungan anak.

Ibu satu anak ini tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang baru dilahirkan, karena takut hubungan gelapnya dengan pria lain terbongkar.

"Tersangka dijerat pasal berlapis. Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau kejahatan terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 342 KUHP sub Pasal 341 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin kepada Tribun Pontianak, Jumat 4 Juni 2021.

Hoerrudin memastikan, VRD merupakan pelaku tunggal dalam dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Tidak ada keterlibatan orang lain, termasuk pria selingkuhannya.

"Ndak ada pelaku lain. Pelaku sendirian karena tersangka malu, anaknya dibunuh karena takut diketahui keluarga mertua yang merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain," ujar Hoerrudin.

Saat ini, tersangka VRD sudah ditahan di Mapolres Sintang. Tersangka sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan pasca melahirkan.

"Tersangka sudah pulih, sekarang ada di tahanan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia di tangan ibu kandungnya sendiri yang berinisial VRD (19).

Baca juga: Bayi Baru Lahir Dibunuh Ibu Kandung di Sintang, Leher Dicekik Lalu Dibenamkan ke Lumpur Saat Hidup

Korban dibunuh sesaat setelah lahir pada hari Rabu 26 Mei 2021 di toilet yang berjarak sekitar 10 meter dari kediaman orangtuanya, Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu kemudian ditemukan dalam parit pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kanit Reskrim Bripka Suparjo, Minggu 30 Mei 2021, menceritakan, korban diduga keras adalah hasil hubungan gelap antara VRD dengan selingkuhannya. Oleh karena itu, VRD sangat menutupi kehamilannya dari keluarga dan warga sekitar.

Pada hari Rabu, 26 Mei 2021, VRD melahirkan anak tanpa bantuan orang lain di toilet yang hanya berdinding terpal, sekitar 10 meter dari rumahnya.

Setelah melahirkan, bayi itu menangis dan membuat VRD panik.

Kemudian sang ibu kandung mencekik leher buah hatinya dan menekan perut sang bayi.

Baca juga: Abang Ipar Kumandangkan Adzan Setelah Temukan Jasad Bayi yang Dibunuh oleh Adik Iparnya

Takut ketahuan keluarganya, VRD juga memutus paksa tali pusar.

Halaman
123

Berita Terkini