TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas, kembali mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Sambas.
Disampaikan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan bahwa mereka baru saja mengamankan salah seorang yang di duga sebagai pengguna dan pengedar narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di kawasan Sajingan Besar.
"Benar, berdasarkan laporan masyarakat kami baru saja mengamankan salah seorang warga yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Jumat 26 Maret 2021.
Disampaikan oleh Kapolres, tersangkanya adalah DD (44) warga Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Baca juga: BREAKING NEWS - Lift di CV ARLI Singkawang Jatuh, 7 Orang Jadi Korban
"DD di tangkap di jembatan Dusun Sajingan RT 001 RW 001 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dia diamankan pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib," ungkapnya.
Karenanya, DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang di simpan didalam kotak rokok seberat 1,45 gram yang di lakban warna hitam,baju kaos, uang tunai sejumlah Rp 430 ribu, satu unit handphone genggam dan juga satu unit sepeda motor milik tersangka.
Pasutri di Ketapang Kurir Sabu
Jajaran Personel Polsek Benua Kayong menciduk pasangan suami istri yang berinisial TRP ( 30 tahun ) dan istrinya RD kedapatan sedang membawa narkotika yang diduga jenis sabu.
Keduanya diamankan di area jalan Gang Pawan, Jln R Suprapto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Selasa 23 Maret 2021 Pukul 22.20 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Irwan membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 oknum warga yang merupakan sepasang suami istri.
“Benar bahwa tadi malam anggota Polsek Benua Kayong sudah melakukan upaya hukum terhadap 2 ( dua ) orang oknum warga yang diduga sedang membawa dan menyimpan narkotika yang kita duga jenis sabu,” ujar IPTU Irwan
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Mempawah Timur
Dikatakannya penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota polsek bahwa ada sepasang suami istri sedang berkendara dan sedang membawa narkotika jenis sabu. Informasi awal ini langsung dikembangkan petugas dan berhasil membututi kedua pelaku yang dicurigai.
“Akhirnya pelaku kita amankan di depan gang pawan jalan r suprapto, dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita dapati didalam saku celana sebelah kanan pelaku TRP, 5 paket plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal dengan berat total bruto 1,19 gram, yang kita duga sabu," ujarnya.
"Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tutup Irwan
4 Orang Diciduk Saat Transaksi Narkoba di Sekadau