TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beredar luas di WhatsApp atau WA, video mengenai akta kelahiran model baru dengan Quick Response Code (QR Code).
Dalam video tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tampak sedang memaparkan akta model baru tersebut.
Akta kelahiran dilengkapi dengan QR code, tanpa tanda tangan basah atau cap, dan dicetak dalam kertas putih biasa.
Baca juga: Bagaimana Cara Urus KTP Hilang atau Rusak ? Cek Syarat Mengurus E-KTP Rusak atau Hilang !
Meski begitu, akta dengan QR code ini berlaku secara nasional.
"Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR Code tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap," ujar Zudan dalam video yang tersebar.
Lalu seperti apa bentuk dari akta kelahiran dengan QR code ini?
Apakah tetap berlaku meski hanya dicetak di kertas biasa?
Berikut konfirmasi dari Kemendagri :
QR code pengganti tanda tangan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi akta kelahiran dengan QR code tersebut.
Ia menjelaskan bahwa print out akta kelahiran sebagaimana yang ditunjukkannya dalam video adalah asli dan bukan salinan atau fotokopi.
Akta kelahiran model ini telah berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional.
"Sejak 2019 diterapkan akta kelahiran dengan QR Code," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat 5 Maret 2021.
Salah satu cara untuk menguji yakni dengan memindai kode QR pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone atau aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.
"Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing," papar dia seperti dikutip dari Kompas.com.