Bagaimana Cara Urus KTP Hilang atau Rusak ? Cek Syarat Mengurus E-KTP Rusak atau Hilang !
Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?...............................................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Dalam E-KTP atau KTP elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK ini digunakan untuk mengurus keperluan perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pembuatan NPWP dan berbagai keperluan dokumen penting lainnya.
Maka ketika KTP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Begini Syarat dan Ketentuannya
Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?
Siapkan dokumen
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
- Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
Cara Urus KTP Hilang
Cara Urus KTP rusak
Cara mengurus KTP Hilang
Cara mengurus KTP rusak
Cara Urus e-KTP Hilang
Cara Urus e-KTP rusak
Rizky Prabowo Rahino
Syarat Mengurus E-KTP Rusak
Syarat Mengurus E-KTP hilang
cara mengurus e-ktp hilang
cara mengurus e-ktp rusak
REAL Madrid Lolos Semifinal Liga Champions 2021 dan Potensi Duel Chelsea Vs Real Madrid 4 Besar UCL |
![]() |
---|
Cek e- form BRI UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cair! Bagi yang Belum Akses e-form BRI UMKM 2021 |
![]() |
---|
DORTMUND Lolos Semifinal Liga Champions 2021 Cuma Perlu 1 Gol Tanpa Bobol, Tonton Vidio.com UCL 2021 |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Liga Champion Tadi Malam - Inilah 4 Tim yang Lolos Semifinal Liga Champion UEFA 2021 |
![]() |
---|
JAM Siaran Langsung Persija vs PSM Semifinal Piala Menpora 2021, Update Skor Hasil Persija vs PSM |
![]() |
---|