Bisa cetak sendiri
Zudan menyampaikan masyarakat dapat mencetak sendiri akta kelahiran yang terdapat kode QR di dalamnya setelah mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akta kelahiran dapat dicetak sendiri di rumah atau dengan layanan online dan file akan dikirim ke pemohon melalui surat elektronik.
"Temen-temen bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online. Nanti filenya akan dikirim ke saudara lewat email," kata dia.
Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku. Layanan pembuatan akta kelahiran QR code ini juga dapat diakses secara online maupun manual. Berikut dengan pencetakkanya yang dapat dicetak sendiri atau dicetakkan.
"Tergantung mintanya penduduk tersebut online atau manual (pencetakan akta kelahiran QR code)," ujar dia.
Dijamin aman dan sah
Melansir Kompas.com, Selasa (7/7/2020), akta kelahiran QR code meski dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram, akta tetap terjamin keabsahan dan keamanannya.
"Tetap sah dan aman. Akan mudah dicek dokumen itu asli atau palsu," tutur dia.
Zudan menyebut, dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Sebagaimana diketahui selama ini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.
Adanya perubahan pencetakan memakai kertas biasa tersebut maka tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga bisa menghemat anggaran hingga Rp 450 miliar pada 2020.
"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," kata dia.
Cara membuat akta kelahiran
Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran?