Akta Kelahiran Baru Beredar di WhatsApp ! Akta Kelahiran dengan QR Code atau Quick Response Code

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi akta kelahiran.

Untuk membuat akta kelahiran baik bagi bayi yang baru lahir maupun mereka yang belum mempunyai akta kelahiran bisa mengurusnya ke Dinas Dukapil setempat.

Zudan mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, syarat mengurus Akta Kelahiran yakni:

- Membawa pengantar dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kelahiran dari RS, bidan atau puskesmas

- Membawa Buku Nikah

- Membawa Foto Kopi KTP Elektronik

- Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga.

- Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah

(*)

Berita Terkini