Penanganan Covid

Kuliah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Kemendikbud Persiapkan Persyaratannya

Editor: Nina Soraya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto saat dosen dan mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak laksanakan perkuliahan secara tatap muka dengan praktekkan protokol kesehatan, Rabu (17/6/2020).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021, selain kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung.

”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi video, Rabu 2 Desember 2020.

Baca juga: Berikut Paparan KPwBI Terkait Kondisi Outlook Perekonomian Kalbar 2020

Nah berikut ini sejumlah aturannya :

1. Maksimal diikuti 25 mahasiswa

Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas.

Baca juga: Manulife Peduli Kesehatan Nasabah, 2021 Berikan Solusi Proteksi Keuangan Keluarga

Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.

Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Baca juga: Bupati Nasir Resmikan PTSP Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu

”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.

2. Mahasiswa boleh memilih 

Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini bersifat tidak memaksa.

Baca juga: Token Listrik Gratis Bulan Desember 2020 Login www.layanan.pln.co.id atau Chat Nomor WhatsApp PLN

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka. 

”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

Baca juga: Masuk Zona Kuning, Kapolres Sintang Tegaskan Penegakan Hukum Disiplin Prokes Tetap Berjalan

3. Yang kuliah tatap muka dipastikan berada dalam kondisi sehat 

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.

"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam

Baca juga: Pondasi Perbaikan Jembatan Sungai Duri Runtuh, Ini Penjelasan dari Pekerja

Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

Baca juga: Berikut Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kubu Raya

4. Minimalkan potensi penularan

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.

Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline. “Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

Baca juga: Tren Penyebaran Covid-19 di Sintang Melandai, Anum Ingatkan Klaster Keluarga dan Resepsi Pernikahan

5. Mahasiswa berusia 21 tahun ke bawah harus dapat izin orangtua

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.

Baca juga: Gelar Pertemuan Tahunan, Bank Indonesia Ajak Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus menyiapkan beberapa hal.

Baca juga: Tabrakan dengan Truk di Tikungan Maut Lengkenat, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat. Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.

Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.

Baca juga: Token Listrik Gratis Bulan Desember 2020 Login www.layanan.pln.co.id atau Chat Nomor WhatsApp PLN

Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.

Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka. Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. "AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini. Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.

Jarak antarmahasiswa juga harus dibatasi sejauh 1,5 meter.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Jumat 4 Desember 2020, Cek Peruntungan Shio Besok Jumat 4 Desember 2020

Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen. Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya lima orang.

Ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.

"Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang," pungkas Nizam.

Baca juga: Berikut Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kubu Raya

Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.

Baca juga: Tabrakan dengan Truk di Tikungan Maut Lengkenat, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.

Baca juga: Bupati Nasir Resmikan PTSP Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.

Baca juga: Usulan Gaji DPRD DKI Fantastis Capai 8,38 Miliar Per Tahun, Bandingkan dengan Gaji DPR RI Saat Ini

Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk mahasiswa.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan). 

Artikel ini telah tayang dengan judul https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/12/03/kemendibud-izinkan-kampus-kuliah-tatap-muka-mulai-januari-2020-ini-deretan-persyaratannya

Berita Terkini