Usulan Gaji DPRD DKI Fantastis Capai 8,38 Miliar Per Tahun, Bandingkan dengan Gaji DPR RI Saat Ini

Usulan mengenai pendapatan atau gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000 selama 2021, menuai polemik.

Editor: Marlen Sitinjak
Ilustrasi
Uang Pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Usulan mengenai pendapatan atau gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000 selama 2021, menuai polemik.

Apalagi, usulan itu muncul saat Indonesia mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Angka yang cukup fantastis untuk usulan gaji anggota DPRD DKI Jakarta pun membuat masyarakat juga penasaran dengan gaji yang didapat anggota DPR RI saat ini.

Lalu bagaimana gaji anggota DPR RI saat ini?

Berdasarkan informasi yang ditelusuri Kompas.com, setiap bulan, anggota DPR RI sedikitnya mendapatkan gaji Rp 54 juta.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota DPR RI dibedakan menjadi tiga, yaitu anggota DPR merangkap ketua, anggota DPR merangkap wakil ketua, dan anggota DPR merangkap anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca juga: GAJI Pokok PNS Berubah dan Skema Gaji Terbaru THR dan Gaji ke-13 - Ini Besaran Gaji PNS Terbaru

Berdasarkan SE Setjen DPR RI, gaji pokok untuk anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 5.040.000, kemudian anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp 4.620.000.

Sementara itu, anggota DPR merangkap anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebesar Rp 4.200.000.

Sementara Papua Barat Meski gaji pokok anggota DPR RI itu hanya berkisar Rp 4.000.000 sampai Rp 5.000.000, tetapi mereka menerima beragam tunjangan jabatan.

Besarnya tunjangan juga dibedakan berdasarkan tiga kelompok tadi.

Tiap bulannya, berbagai tunjangan yang diterima anggota DPR RI, yaitu tunjangan istri (besarnya 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (maksimal dua anak masing-masingnya 2 persen dari gaji pokok), uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh.

Anggota DPR RI juga menerima tunjangan lain, yaitu tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Sigap Mitigasi dan Tangani Bencana Alam di Sejumlah Daerah

Dengan demikian, jika ditotal gaji pokok dan seluruh tunjangan itu, Ketua DPR mendapatkan gaji sedikitnya Rp 67.000.000, Wakil Ketua DPR Rp 62.000.000, dan anggota DPR Rp 54.000.0000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved