Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jemaah yang terpilih mulai menjalani karantina selama tujuh hari sejak Minggu (19/7/2020).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perindungan yang diambil untuk memastikan kemanan jemaah selama pelaksanaan haji.
Nantinya, langkah serupa juga akan diterapkan ketika para jemaah selesai melaksanakan ibadah haji.
Sanksi Bagi Jemaah Ilegal
Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.
Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.
Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.
Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.
Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percata terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.
"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata al-Tuyan.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul, Update Pelaksaan Haji 2020, Jemaah Terpilih dari 160 Negara dan Mulai Jalani Karantina.