TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam kurun waktu dua bulan, Kepolisian Polres Singkawang berhasil tangani empat kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat ResNarkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari S.H menuturkan sejak Mei-Juni 2020 satuannya telah mengamankan tujuh orang yang merupakan pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.48 gram.
Iptu Jumari menuturkan pengedar pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar berinisial AK.
"Dari informasi masyarakat, AK ini akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Singkawang Barat," ungkap Iptu Jumari saat melakukan konferensi pers, Kamis (4/6/2020).
• Beli Narkoba di Perbatasan Jagoi Babang dengan Warga Malaysia, ES Ditangkap Satgas Yonif R 641/BRU
Kemudian dari laporan tersebut anggota Satresnarkoba di back up Intelmob melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada Selasa 26 Mei sekitar jam 10.30 WIB dilakukan penangkapan, kemudian dilanjutkan penggeledahan," ungkap Jumari.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket didalam kantong plastik klip yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu, uang 150 ribu, satu handphone Oppo dan satu ATM BCA.
Tidak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan di kediaman pelaku. Petugas menemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok pipet plastik dan satu bungkus kantong plastik clip ukuran 3x5 cm.
Kasus lainnya yang berhasil di ungkap berada di wilayah Singkawang Tengah pada 28 Mei 2020 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua pengedar sabu berinisial YH dan KR ditangkap disebuah rumah di Kelurahan Condong.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klik berisi sabu dengan berat bersih 0.64 gram, 15 lembar kotak klip, satu buah sendok pipet, dan dua unit handphone," ungkapnya.
Kasus ketiga yang berhasil ditangani pun berada di Singkawang Tengah, Iptu Jumari S.H menuturkan pengedar berinisial AR berhasil diamankan petugas dikediamannya di Kelurahan Condong pada 28 Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan AR berawal dari penangkapan YH dan KR yang sebelumnya tertangkap di Condong. Dari pengakuan YH dan KR, sabu miliknya didapat dari AR," ujarnya.
Dari pengedar AR, petugas berhasil mengamankan tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 0.98 gram, satu kantong plastik klip, sebuah kotak hitam bertuliskan formula, dua buah sendok pipet masing-masing berwarna hijau dan pink, selembar karton, dua unit handphone dan uang tunai Rp1.1 juta.
Kasus narkotika lainnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Singkawang berada diwilayah Roban, Singkawang Tengah pada 1 Juni lalu.