TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komnas HAM RI mengungkapkan enam dugaan pelanggaran HAM dalam konflik dan kerusuhan yang terjadi di Rempang.
Meski begitu, Komnas HAM masih melakukan pendalaman terhadap indikasi-indikasi tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan analisa Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut.
Pertama yakni dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi lantaran pengerahan 1.000 aparat dan penggunaan gas air mata.
• Peduli Rempang, Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu Nyatakan 6 Sikap Tegas
Kemudian hak untuk memperoleh keadilan lantaran delapan tersangka yang penahanannya telah ditangguhkan menyebut tak mendapat bantuan hukum saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga yakni hak atas tempat tinggal layak hal ini karana Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak.
Keempat yakni hak perlindungan anak lantaran adanya gas air mata yang terkena siswa SDN 24 dan SMP 22 Galang.