Pilpres 2019

Soroti Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Status Jabatan DPS Maruf Amin, Refly Harun Sebut MK Menghindar

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

Soroti Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Status Jabatan DPS Maruf Amin, Refly Harun Sebut MK Menghindar 

Pilpres 2019 - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti dalil permohonan Prabowo-Sandiaga soal status jabatan KH Maruf Amin di dua bank hingga saat ini. 

Nama Maruf Amin masih terdaftar dalam laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Periode 2019-2024. 

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan jawaban sesungguhnya.

Jawaban yang dimaksud adalah apakah anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai BUMN. 

"Karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan," ungkap Refly Harun saat wawancara eksklusif sebagai narasumber di program Kabar Petang TVOne, Kamis (27/06/2019).

Baca: Pasca Sidang Putusan MK, KPU: Pleno Penetapan Paslon Minggu 30 Juni, Megawati Ucap Selamat ke Jokowi

Baca: Pidato Lengkap Prabowo - Sandiaga Uno Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sengketa Pilpres 2019

Baca: Lengkap, Pidato Jokowi - Maruf Amin Sikapi Putusan MK Soal Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019

Berdasarkan pengamatannya saat sidang pembacaan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, menurut dia MK tidak terlalu jelas memaparkan dan terkesan menghindar ketika berbicara soal status Maruf Amin. 

"Tidak terlalu jelas tadi, sepertinya MK menghindar ngomong soal status Maruf Amin," katanya.

Refly Harun menimpali MK menghindar dan mengatakan bahwa soal itu adalah urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Negara. 

"Saya tidak tahu apakah diulang lagi nanti dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini, tapi bayangan saya tidak lagi," terangnya. 

Refly Harun beranggapan keputusan MK terkait BUMN dan anak BUMN, nanti akan jadi perdebatan panjang di luar putusan.

Menurut dia, agak dilematis jika misalnya ada pertimbangan MK yang menerangkan bahwa anak perusahaan BUMN tidak sama dengan BUMN.

Baca: Pesan Bagi Para Pendukungnya, Prabowo : Lanjutkan Perjuangan Cita-cita Mulia, Tetap Tegar & Tenang

Baca: Ajak Seluruh Rakyat Bersatu, Jokowi : Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

"Karena itu dia tidak bisa disetarakan dengan BUMN, maka nanti akan terpengaruh pada governance BUMN ke depan. Nanti akan jadi preseden buruk," timpalnya. 

"Apakah kemudian pengurus anak perusahaan BUMN itu boleh berpolitik, boleh nyaleg misalnya ini yang jadi persoalan, karena kita tahu pemerintah sedang melakukan holdingisasi, ketika holding terjadi maka semua jadi anak perusahaan BUMN," paparnya. 

"Apakah kemudian bisa berpolitik karena kemudian ada Presiden Maruf Amin misalnya ini yang rupanya MK menghindar di sana karena jawabannya itu agak ya in between dan saya katakan tone ini," timpal Refly Harun. 

Halaman
12

Berita Terkini