Pilpres 2019

Soroti Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Status Jabatan DPS Maruf Amin, Refly Harun Sebut MK Menghindar

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

Refly Harun menilai MK menghindar soal status Dewan Pengawas Syariah (DPS) KH Maruf Amin dengan mengatakan bahwa keputusan itu bukan kewenangannya.

"Cara menghindarnya itu dianggap kewenangannya Bawaslu karena bicara mengenai soal pelanggaran administrasi pemilu jadi proses berpemilu jadi kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawanya pada Bawaslu kemudian ke pengadilan tata usaha negara dan MK menganggap bahwa kan tadi dalil MK mengatakan bahwa mereka bisa men-take over mereka bisa mengecek kembali apapun dalil-dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara," ujarnya. 

"Yang kedua, bila lembaga sebelumnya tidak melakukan tugasnya, Bawaslu, KPU, DKPP misalnya atau pengadilan tata negara tidak melakukan tugasnya. Dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan tidak melakukan tugasnya, tapi tida ada komplain, komplainnya baru ketahuan di belakang ya ini menurut saya MK sepertinya tidak menjawab," pungkasnya. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow Instagram (IG): 

Berita Terkini