Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Dishub Bakal Razia Sopir Angkutan, Pemkab Sanggau Pecat 9 PNS, hingga Pencabulan

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalbar 24 Jam - Dishub Bakal Razia Sopir Angkutan, Pemkab Sanggau Pecat 9 PNS, hingga Pencabulan

Kalbar 24 Jam - Dishub Bakal Razia Sopir Angkutan, Pemkab Sanggau Pecat 9 PNS, hingga Pencabulan di Ketapang

BERAGAM informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir di bulan Mei pekan ini sejak, Minggu (12/5/2019).

Nah, apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Senin (13/5/2019).

1. Wali Kota Tekankan Keselamatan Mudik Lebaran, Dishub Bakal Razia Sopir Angkutan

Tiga unit aramada New Damri tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Senin (24/12/2018). New Damri dengan kapasitas 34 penumpang ini akan melayani rute Pontianak-Brunei. (TRIBUNPONTIANAK/NINA SORAYA)

Wali Kota (Wako) Pontianak, Edi R Kamtono meminta Dinas Perhubungan melakukan persiapan kepada seluruh moda transportasi menjelang mudik dan Angkutan Lebaran (Angleb) 2019. Untuk itu Wako pun mengimbau kepada seluruh stakeholder agar mempersiapkan angkutan lebaran 2019 dengan baik demi keselamatan dan kelancaran pada arus mudik dan balik.

“Sudah semestinya setiap angkutan yang akan membawa penumpang harus memperhatikan keselamatan para penumpangnya. Terlebih saat arus mudik lebaran nanti, intensitas penumpang akan meningkat dari hari-hari biasanya,” kata Edi R Kamtono, Minggu (12/5/2019)

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong agar isu keselamatan menjadi isu yang dikemukakan pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini, selain tetap memperhatikan kelancaran arus mudik.

Baca: Daftar Pemain Barito Putera di Liga 1 2019! Jacksen Tiago Andalkan Evan Dimas Darmono & Samsul Arif?

Baca: FOTO: Edi Kamtono Serahkan Bingkisan Pada Anak Yatim Piatu

Wako juga meminta setiap angkutan baik darat maupun sungai memperhatikan keselamatan penumpang. Keselamatan angkutan tentu didukung oleh faktor kesiapan atau kelayakan dari kendaraan itu sendiri maupun supir atau yang menahkodainya.

"Untuk kendaraan yang akan mengangkut masyarakat saat mudik, harus diperiksa kelayakannya," ucap Edi. BACA SELENGKAPNYA......

2. 4 Besar DPD RI 2019-2024, Sukiryanto Janji Dorong Pemekaran dan Bidang Perumahan

Ketua IKBM Sukiryanto (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Peraih Suara Terbanyak Keempat DPD RI Dapil KalbarSukiryanto berjanji akan memperjuangkan Pemekaran Kapuas Raya dan bersinergi dengan Pemda Kalbar guna mempercepat pembangunan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, ia pun menghaturkan terimakasih kepada masyarakat Kalbar yang telah mempercayakan, memilih serta mendukungnya untuk mewakili di lembaga DPD RI.

"Dalam hal rencana untuk kedepan kita tetap memperjuangkan Kalbar serta mendukung setiap apa yang akan dilakukan pemerintah daerah Kalbar terutama mendorong yang ditargetkan Gubernur serta masyarakat yakni pemekaran Kapuas Raya. Kami dari DPD akan ikut berjuang dengan pemda agar terwujudnya Kapuas Raya sehingga dengan pemekaran itu pemerataan pembangunan akan sangat dirasakan oleh masyarakat Kalbar," ujarnya, Minggu (12/05/2019).

Baca: Pemkab Sanggau Resmi Pecat 9 PNS Tidak Dengan Hormat

Baca: BLACKPINK Kembali Teratas bersama TWICE dan IZ*ONE, Ini Deretan Girl Group K-Pop Terpopuler Mei 2019

Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Sholat Menggunakan Parfum Mengandung Alkohol

Sukiryanto pun menegaskan jika ia tidak ingin menyoalkan etnis maupun agama dalam membangun Kalbar, karena tujuan perjuangan di DPD RI, kata dia, untuk pembangunan Kalbartanpa melihat dan terkotak dari sisi suku, etnis, kelompok apapun baik sisi muslim non muslim, maupun etnik. BACA SELENGKAPNYA......

3. Pemkab Sanggau Resmi Pecat 9 PNS Tidak Dengan Hormat

Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Sembilan PNS di Lingkungan Pemkab Sanggaudipecat secara tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengatakan, sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikeluarkannya SK PTDH tersebut berdasarkan SKB tiga menteri terkait ASN Eks Napi Koruptor yang harus dipecat.
“Terhitung sejak tanggal 28 April 2019," katanya, Sabtu (11/5/2019).

"Kalau menurut SKB tiga Menteri itu harusnya paling lambat Desember 2018 kemarin, karena Bupati kita sebagai petahana ada kewajiban, keharusan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri maka itu berproses-proses. Kemarin sudah dikeluarkan izin dari Kemendagri sehingga Bupati kita mengeluarkan SK pemberhentianya, ” lanjutnya.

Meskipun tak menyebut secara rinsi nama-nama ASN yang mendapatkan SK PDTH, Herkulanus menjelaskan, segala hak dan kewajibanya sebagai PNS sudah tidak didapatkan lagi bagi 9 PNS yang mendapatkan SK PTDH. BACA SELENGKAPNYA......

4. Pembangunan Kios, Gapensi Yakin Ada Dugaan Permainanan Antara Kontraktor dengan Oknum Pejabat

Pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA)

Sekertaris Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Ketapang, Alfian menyayangkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dengan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Alfian menjelaskan dugaan persengkongkolan itu terjadi terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Menurutnya meskipun pihak perusahaan pelaksana yakni CV Kayong Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua tahun, namun bisa melakukan pekerjaan.

Baca: Serentak se-Indonesia, YNCI Pontianak Chapter Berbagi Takjil

Baca: Kantor Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Terima ISO 90001:2015

"Atas kejadian itu kita dari pihak Gapensi sangat menyesalkan, sebab aturan undang-undang dan prinsif pengadaan barang dan jasa kontruksi sengaja diabaikan. Apalagi telah terbukti pelaksanaan fisik pekerjaan sudah dilaksanakan tanpa adanya petunjuk tekhnis kesepakatan yang mengikat seperti Kontrak maupun SPK," tegas Alfian di kantor Gapensi di jalan H.Murni, Ketapang, Jumat (10/5/2019).‎ BACA SELENGKAPNYA......

5. Pencabulan Anak Dibawah Umur, Raba Bagian Sensitif Korban Dalam Kamar Saat Orang Tua Tarawih

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama Burhan (20) yang telah diamankan oleh pihak Polsek Nanga Tayap beserta barang bukti. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Burhanudin alias Burhan (20) seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya dibekuk anggota Polsek Nanga Tayap di bawah pimpinan Kapolsek Nanga Tayap IPTU Husein Jailani, Jumat (09/05/2019) sekitar Pukul 14.00 Wib.

Pelaku yang diketahui warga Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang ini tak dapat berkutik ketika diciduk petugas saat bersembunyi di dalam rumahnya di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Husein Jailani membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku perbuatan cabul di bawah umur.

Baca: Bagaimana Persyaratan Mengikuti Ujian Paket C?

Baca: Raih Suara Tertinggi DPD RI, Christiandy Dorong Peningkatan APBD dan Pemekaran

Baca: Tak Jauh Dari Pusat Kota, Di Sini Alamat Klenteng Hati Murni Ngabang  

“Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / 181 – B / V / RES.1.24 / 2019 / Kalbar/Res Ktp/Sek Nanga Tayap, Tanggal 10 Mei 2019 yang dibuat oleh orang tua korban, kita langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan kita amankan pelaku di rumahnya di Desa Siantau Kecamatan Tayap," Ujar IPTU Husein, Minggu (12/05). BACA SELENGKAPNYA......

Berita Terkini