Pemkab Sanggau Resmi Pecat 9 PNS Tidak Dengan Hormat
Sebanyak 9 orang PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Pemkab Sanggau Resmi Pecat 9 PNS Tidak Dengan Hormat
SANGGAU - Sembilan PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau dipecat secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengatakan, sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikeluarkannya SK PTDH tersebut berdasarkan SKB tiga menteri terkait ASN Eks Napi Koruptor yang harus dipecat.
“Terhitung sejak tanggal 28 April 2019," katanya, Sabtu (11/5/2019).
"Kalau menurut SKB tiga Menteri itu harusnya paling lambat Desember 2018 kemarin, karena Bupati kita sebagai petahana ada kewajiban, keharusan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri maka itu berproses-proses. Kemarin sudah dikeluarkan izin dari Kemendagri sehingga Bupati kita mengeluarkan SK pemberhentianya, ” lanjutnya.
Meskipun tak menyebut secara rinsi nama-nama ASN yang mendapatkan SK PDTH, Herkulanus menjelaskan, segala hak dan kewajibanya sebagai PNS sudah tidak didapatkan lagi bagi 9 PNS yang mendapatkan SK PTDH.
Baca: BLACKPINK Kembali Teratas bersama TWICE dan IZ*ONE, Ini Deretan Girl Group K-Pop Terpopuler Mei 2019
Baca: Ibu-Ibu PKK, Ansor Rasau Jaya dan UKM Lainnya Inisiasi Pasar Juadah Ramadan
Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Sholat Menggunakan Parfum Mengandung Alkohol
“Dan tidak mendapatkan hak pensiun. Karena itu namanya pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau dengan hormat itu mendapatkan pensiun,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya begitu mereka sudah dijatuhi hukuman, jabatannya memang sudah diberhentikan.
“Jadi mereka statusnya staf biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada yang melakukan banding tentunya lewat PTUN dan itu merupakan hak warga negara.
Kita tidak bisa membatasi. Tapi untuk kepegawain sudah final.
“Kemarin uji materi sudah keluar dari salah satu PNS. Dari Bengkulu, ya anggap saja mewakili seluruh Indonesia," katanya.
"Jadi mengajukan uji materi terhadap UU ASN dan SKB tiga menteri. Tapi oleh MK dimentahkan, artinya tidak ada hal-hal yang dilanggar. Jadi pemberhentian itu harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.