Ramadan
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Sholat Menggunakan Parfum Mengandung Alkohol
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Sholat Menggunakan Parfum Mengandung Alkohol.........
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum Sholat menggunakan parfum mengandung alkohol.
Menurut Ustadz Abdul Somad, mengenai hal ini ulama terbagi kepada dua pendapat.
Pertama, mengatakan bahwa alkohol adalah najis.
"Ulama Saudi Arabia mengatakan alkohol najis. Maka kalau disemprotkan ke baju, maka baju itu tidak bisa dibawa Sholat," kata Ustadz Abdul Somad.
Baca: Saat Sahur Terdengar Azan Subuh, Berhenti Atau Lanjutkan Makan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Menggadaikan SK PNS ke Bank
Pendapat ini menurut UAS, melandaskan dasarnya karena di dalam Alquran dikatakan, khamar itu najis.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)
Pendapat kedua, mengatakan alkohol tidak najis. Sehingga hukum Sholat menggunakan parfum mengandung alkohol tetap sah.
Makna najis di dalam ayat itu bukan najis aini (bukan najis bendanya) tapi najis maknawi.
"Makanya zaman Nabi dulu ketika turun ayat tentang haramnya khamar, ditumpahkan khamar di jalan-jalan. Nabi tidak melarang," kata UAS.
Padahal sebagian sahabat menginjak khamar itu dan masuk ke masjid, karena waktu itu masjid mereka belum disemen dan banyak yang tidak pakai sandal.
"Ini kelompok kedua mengatakan alkohol tidak najis," jelas UAS.
Ustadz Abdul Somad mengatakan dirinya condong kepada yang mengatakan alkohol tidak najis.
"Maka kalau berpendapat alkohol tidak najis, maka boleh dipakai. Tapi saya sendiri memakai minyak wangi yang non alkohol," kata UAS.
Amalan Utama di Bulan Ramadhan