KRONOLOGI Prostitusi di Ketapang Terungkap! Mucikari Patok Tarif Minimal Rp 1 Juta, Tapi. . .
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasus dugaan prostitusi online dengan tersangka seorang mucikari berinisial SD (31), ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi dengan korbannya yang sekaligus pelapor SS (22).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, tiga transaksi tersebut terjadi dalam waktu dan tempat berbeda.
"Yang pertama Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Hotel B. Kedua Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 16.00, di A kamar 103, dan yang ketiga pada Senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.10 di Hotel C kamar 01," kata Eko, Kamis (31/01/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Polisi Tembak Tersangka Curas Sadis Modus Minta Tumpangan
Baca: Facebook Hapus Halaman Akun dan Grup Kelompok Saracen, Ini Daftarnya
Eko menjelaskan, uang hasil dari melayani tamu tersebut diambil tersangka.
Korban atau pelapor tidak mendapat bagian sama sekali.
Tarif Korban
Kata AKP Eko Mardianto, tersangka mucikari SD mematok tarif korban dari Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta untuk sekali kencan.
Hal tersebut dibenarkan X.
"Tarif Rp 1-1,5 juta sekali kencan bang," kata Eko.
Tersangka SD sendiri ditahan anggota Sat Reskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22).
SS sudah tidak tahan dengan kelakuan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu di antara Hotel berbintang di Ketapang.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Status Tak Jelas
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUTR Kabupaten Ketapang, Mahsus menyebutkan SD (31) yang diduga bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas PU Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum melakukan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak.