Mahsus saat dihubungi Tribun mengatakan, SD adalah tenaga kontrak yang direkrut melalui SKPD dengan durasi per tahun.
Namun hingga akhir Januari 2019, SD sendiri belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.
Baca: TERPOPULER- Rocky Gerung Diperiksa, Prostitusi Online Oknum Honorer, Hingga Pose Viral Oknum Dokter!
Baca: Link LIVE STREAMING Jepang Vs Qatar, Finals AFC Asian Cup LIVE Free FOX Sports Asia Jam 21.00 WIB
"Dia itu kan kita rekrut melalui SKPD per tahun, dengan kontrak mulai Januari 2018 hingga Desember 2018 habis kontraknya. Jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada 2019 ini silakan ajukan permohonan, namun hingga saat ini dia (SD) dan ada juga beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan. Jadi makanya saya jelaskan dulu, saya tidak bisa menyebutkan status dia apa," sebut Mahsus, Kamis (31/01/2019).
Oleh karena itu, Mahsus sendiri tidak dapat menyebutkan status kepegawaian SD saat ini.
"Bagaimana yah, dia bekerja sebagai tenaga kontrak. Tetapi kontraknya saat ini sudah habis dan belum ada pengajuan permohonan perpanjangan juga dari dia," tutur Mahsus.
Polisi Jebak Mucikari
Satreskrim Polres Ketapang meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.