Tembak Tersangka Curas
BREAKING NEWS - Polisi Tembak Tersangka Curas Sadis Modus 'Minta Tumpangan'
Ia berulang kali melakukan tindakan curas yakni dengan modus minta antar, kemudian di tengah jalan dia menodongkan senjata tajam ke korban dan meminta
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rihard Nelson Silaban
BREAKING NEWS - Polisi Tembak Tersangka Curas Sadis Modus 'Minta Tumpangan'
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Polsek Pontianak Utara terpaksa memberikan 'hadiah' timah panas kepada pelaku tindak kriminal berinisal RS karena melakukan perlawanan saat akan diringkus pada Kamis (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB
RS (25) warga Gg Gaspar Siantan Hulu ini diringkus ketika sedang asyik memainkan HP.
Anggot Reskrim kemudian membawa tersangka guna pengembangan.
Namun, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Baca: Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar
Baca: Antisipasi PSU, Bawaslu Pontianak Akan Maksimalkan Bimtek Pengawas TPS
Baca: Pengacara Buni Yani Tuding Putusan Tak Kongkret, MA: Apanya yang Tak Jelas
Anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melumpuhkannya dengan menembak kaki kiri tersangka RS.
Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat menuturkan tersangka RS diringkus terkait dua laporan polisi dalam kasus tindak pidana curas yang terjadi pada Selasa (8/1/2019) dan Jumat (25/1/2019).
"Saat diamankan barang bukti satu unit HP milik korban yakni HP merk Oppo A3S ditemukan ada pada RS. Saat ini sudah disita berikut sepeda motor milik pelaku," kata Ridho pada Jumat (1/2/2019).
Ridho menjelaskan RS melakukan tindak pidana curas pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB di depan vihara Jl Budi Utomo Gg Teluk Sahang Kelurahan Siantan Hilir.
Kejahatan kedua pada Jumat siang pukul 11.45 Wib di depan Lapangan Futsal Borneo Jl Budi Utomo Kelurahan Siantan Hilir.
Pelaku juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Ia berulang kali melakukan tindakan curas yakni dengan modus minta antar, kemudian di tengah jalan dia menodongkan senjata tajam ke korban dan meminta HP," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, aksi pelaku pernah gagal saat korban melakukan perlawanan.
Baca: APK yang Dicopot Namun Dipasang Kembali, Budahri Sebut Akan Terapkan Surat Edaran Bawaslu RI
Baca: Rilis Capaian 2018, di Data Bawaslu Pontianak Hampir 1000 Pelanggaran APK
Baca: Single Terbaru Manjakani, Sabda Rindu Sudah Bisa Kamu Nikmati Melalu Berbagai Aplikasi Ini
Saat itu kejadiannya ketika pelaku akan mengambil dua HP milik korban Ega di depan Lapangan Futsal Borneo Jl. Budi Utomo Kelurahan Siantan Hilir.
Korban dan pelaku sama-sama terjatuh, tapi pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan sajam berupa pisau di TKP.
"Korban kemudian membuat laporan mengalami luka dibagian punggung kaki kiri, lutut kiri dan kanan, serta di lengan tangan kanan," beber Kapolsek.
Kini, pelaku RS dan barang bukti HP milik korban dan motor telah diamankan,
"Pelaku telah diobati di RS Bhayangkara. Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)