Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018 pada, Rabu (5/12/2018) melalui situs resmi, kalbarprov.go.id.
Sebelumnya pengumuman hasil seleksi CPNS diumumkan melalui sscn.bkn.go.id, namun kini pengumuman hasil CPNS telah diumumkan melalui situs resmi masing-masing instansi terkait.
Pemprov Kalbar telah merilis pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2018 melalui surat keputusan bernomor 11 / 2377 /BKD-C.
Berikut surat keputusan tersebut:
PENGUMUMAN
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN 2018
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Nomor K26-0/D6600/XII/18.01 tanggal 2 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 berupa Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
3. Jadwal, Lokasi dan Tata Tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan ditentukan kemudian.
4. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :
a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
c. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
g. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
5. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 dapat dilihat pada website Pemprov Kalbar kalbarprov.go.id.
Hasil SKD CPNS Pemprov Kalbar dapat diunduh pada tautan berikut ini:
LINK: Hasil SKD CPNS Pemprov Kalimantan Barat. (*)