M Zeet Resmi Dicopot, Gubernur Sutarmidji Juga Pecat Sekitar 9 Kepala Dinas
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan hahwa dirinya sudah memegang surat pemberhentian Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Pengajuan pemberhentian M Zeet memang dilakukannya saat beberapa hari setelah dilantik sebagai Gubernur Kalbar lantaran tak sejalan dan Midji menganggap M Zeet tak akan bisa bekerjasama dengan dirinya.
"Iya surat sudah saya terima, tinggal mengambil langkah berikutnya," ucap Midji saat diwawancarai Tribun Pontianak, Rabu (5/12/2018) malam.
Baca: Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Mobil Avanza Terbengkalai
Baca: Pemprov Kalbar Akan Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat, Ini Kata Midji
Baca: Gubernur Sutarmidji Pecat Sekda M Zeet Hamdi, Ternyata Hanya Butuh Waktu 75 Hari, Ini Catatannya
Baca: Gubernur Sutarmidji Pecat Sekda M Zeet Hamdi, Ternyata Hanya Butuh Waktu 75 Hari, Ini Catatannya
Kemudian ia menegaskan paling lama dalam lima hari kedepan akan mengajukan Pj Sekda ke Kemendagri.
Saat ini status sekda masih pelaksana harian (Plh) yang dijabat oleh Syarif Kamaruzaman.
Setelah itu, baru dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang kosong.
"Setelah genah pengisian jabatan tinggi pratama yaitu Kadis yang kosong, diperkirakan ada tujuh hingga sembilan yang kosong. Eselon 3 dan 4 juga banyak yang kosong dan tak sesuai latar belakang pendidikan sehingga harus dilakukan penyesuaian dan rotasi agar kinerjanya baik," tambah Midji.
Ia juga menuturkan, roda pemerintahan harus berjalan seirama untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat Kalbar.
Terima Surat Pemecatan dari Presiden Jokowi
Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah menerima salinan SK pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran Melanda Pasar di Singkawang, Viral di Media Sosial
Baca: Truk Molen Masuk Parit di Jalan Purnama, Seorang Pria Terjebak di Ruang Kemudi
Hal ini disampaikan Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman. SK tersebut diterima, Midji juga Rabu (5/12/18).
"Iya, SK pemberhentian Pak Zeet sudah diterima oleh Pak. Gubernur. Surat dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 ," ucapnya.
Kemudian dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP 196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Baca: Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum