M Zeet Resmi Dicopot, Gubernur Sutarmidji Juga Rotasi Jabatan 9 Kepala Dinas

Penulis: Syahroni
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutarmidji dan M Zeet Hamdy

Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Setelah surat itu diterima, Kamaruzaman memastikan segera membuat surat untuk M Zeet agar mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda.

Gubernur Kalbar, disebutnya segera mengusulkan Penjabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.

YUK FOLLOW FACEBOOK TRIBUN PONTIANAK INTERAKTIF :

Berita Terkini