Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Setelah surat itu diterima, Kamaruzaman memastikan segera membuat surat untuk M Zeet agar mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda.
Gubernur Kalbar, disebutnya segera mengusulkan Penjabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
YUK FOLLOW FACEBOOK TRIBUN PONTIANAK INTERAKTIF :