Kisruh Pembahasan APBD-P Kalbar 2018 Terjawab, Ini Jawaban Pimpinan DPRD Kalbar

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah saat konferensi pers di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (1/10/2018) sore.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat memastikan tidak ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Kalbar Tahun 2018. Otomatis, jalannya roda Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalbar bertumpu pada APBD murni atau APBD berjalan Tahun 2018.

Kabar ini menjadi jawaban setelah sempat terjadi kisruh pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) pasca usulan Gubernur Kalimantan Barat kepada Kemendagri untuk mengganti Sekda Kalbar definitif M Zeet Hamdy Assovie.

Baca: Bawaslu Sambas Dukung Pelaksanaan Program GMHP

Baca: Senin Hingga Jumat, Member TFC Premium Free Dimsum di Hotel Aston Pontianak

Gubernur Sutarmidji memperpanjang masa jabatan Dr Syarif Kamaruzaman sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalbar.

Awalnya, Dr Syarif Kamaruzaman ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar saat itu yakni Dodi Riyadmadji untuk mengisi posisi M Zeet Hamdy Assovie yang menjalani cuti pada 3-19 September 2018.

Sejumlah fraksi DPRD seperti Demokrat, PDIP dan Gerindra menolak pembahasan APBD-P dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) lantaran takut produk yang dihasilkan cacat hukum, sehingga pembahasan harus dilakukan Sekda definitif selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di kubu lain, sejumlah fraksi ingin pembahasan dilanjutkan tanpa Sekda definitif.  

Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah mengatakan kesimpulan tidak ada perubahan APBD sesuai Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018

“APBD-P Tahun 2018 harus sudah disahkan dan ditandatangani 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (1/10/2018) sore.

Sebelumnya, setelah mengalami beberapa kali penundaan dan perubahan jadwal pelaksanaan sidang paripurna hingga 28 September 2018, pihaknya sempat berkonsultasi ke Kemendagri terkait polemik pembahasan APBD-P 2018 itu.

“Kami konsultasikan ke Plh Sekjen Kemendagri pada tanggal 28 september. Kami diterima oleh Plh Sekjen Menteri Dalam Negeri. Kenapa kami harus berkonsultasi ? Karena pada rapat dan lobi-lobi ketua fraksi pada 27 September 2018, kami tidak mencapai satu kesepakatan. Sebagai pimpinan DPRD kami tidak boleh mengabaikan pendapat A yang berbeda dengan pendapat B. Keduanya perlu disatukan sehingga dapat kesepakatan dalam pengesahan APBD-P,” terangnya.

Perbedaan pendapat itu yakni di satu sisi ada sebagian anggota Badan anggaran (Bangar) DPRD Kalbar yang mempertanyakan keabsahan Plh Sekda untuk memimpin TAPD. Sebab, masih ada Sekda definitif yang tidak diberhentikan oleh Presiden.

Kedudukan Sekda sebagai pejabat tinggi madya merupakan kewenangan Presiden. Di sisi lain, anggota Bangar berpendapat tidak usah mempermasalahkan posisi Plh Sekda.

“Dari jawaban Kemendagri saat itu bahwa memang benar Plh Sekda tidak punya kewenangan atau keabsahan untuk memimpin dan mengambil keputusan di dalam pembahasan perubahan APBD. Plh Sekjen memberi jalan agar pembahasan APBD-P 2018 dipimpin oleh Wakil Gubernur dan pada prisnsipnya itu kami terima. Harus dipimpin oleh Sekda definitif atau diatasnya,” paparnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan tanggal 29 September 2018, pihaknya kembali melakukan pembahasna berikutnya yang didahului dengan menjadwal ulang rapat kerja bangar. Untuk bisa menjadwalkan rapat kerja bangar itu, Ketua DPRD dan pimpinan lainnya mensyaratkan adanya Buku APBD-P 2018 yang berisi Rencana Kerja Akhir (RKA) detail yang harus tersedia untuk dibahas bersama.

“Namun, sampai pukul 18.00 WiB, buku itu tidak kami terima dari TPAD. Sehingga tidak bsia dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Akibatnya, waktu yang tersedia untuk mengesahkan APBD-P itu habis,” timpalnya.

Halaman
12

Berita Terkini