Tidak Puas Terhadap Hasil Pilkada, Ungkapkan ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Ishak
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik, Akademisi Untan, Ngusmanto menilai Gugatan yang dilayangkan kubu Yansen-Ason kepada Mahkamah Konstitusi ini adalah sesuatu yang benar.

Bahwa bagi setiap pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil Pilkada di satu daerah, jalur yang tepat dalam menyalurkan ketidakpuasan adalah di Mahkamah Konstitusi.

Mengungkapkan ketidakpuasan dengan jalur yang seharusnya semacam ini, tentu sesuatu yang kayak diapresiasi.

Menunjukkan kedewasaan berpolitik meninggalkan sikap yang bisa menciderai demokrasi, seperti tindakan anarkis dalam melampiaskan ketidakpuasan.

Mahkamah Konstitusi sendiri sejauh ini keberadaannya memang sangat penting dalam menyelesaikan konflik dari proses Pemilu.

Khususnya terkait ketidakpuasan masing-masing pasangan calon terhadap hasil Pilkada di daerah yang diikuti.

Dengan posisi yang sangat strategis dan vital itu, jelas Mahkamah Konstitusi atau MK harus diisi orang-orang yang punya integritas. Bisa memutuskan setiap perkara dengan adil, menjaga netralitas dan sebagainya. 

Dalam beberapa masa terakhir, peran MK dalam menuntaskan sengketa Pilkada bisa dibilang sangat baik. Secara umum, masuk dalam kategori cukup memuaskan. 

Adapun terkait dengan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan kubu Yansen - Ason ini, tentu MK akan melihat seberapa kuat kasus tersebut. Jika kuat, maka bisa saja dilanjutkan, atau sebaliknya, ditolak jika gugatan dinilai tak kuat.

Pihak penggugat, tentu harus mencari bukti-bukti yang bisa menguatkan gugatan. Hal-hal yang digugat serta hal yang menjadi tuntutan pun juga harus jelas dan kuat agar pengajuan gugatan ini tak ditolak.

Nantinya, hal-hal tersebut akan didalami untuk kemudian dinilai apakah bisa dibuktikan atau tidak. Sesuatu yang sangat penting dalam menentukan apakah gugatan ini dikabulkan, untuk kemudian disidangkan atau tidak.

Proses hukum ini sedang bergulir. Artinya, pihak-pihak yang terkait tentu harus menghormati prosesnya.

Selaku penggugat misalnya, pihak Yansen - Ason tentu harus bisa menyejukkan para pendukungnya, di tengah proses hukum yang terus berjalan. Selain itu, apapun keputusan final yang ditetapkan MK, harus bisa diterima lapang dada semua pihak.

MK adalah benteng terakhir untuk memutuskan keadilan dalam proses sengketa Pilkada. Sehingga apapun keputusan akhirnya, harus diterima semua pihak. 

Halaman
12

Berita Terkini