Sebelum Putusan, Ini Rentetan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah mengalami proses tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018) pukul 12:05 WIB.

Baca: Ini Sikap Jaksa Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA

Baca: Ini Komentar Menohok Terdakwa Suhadi Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Tipikor Alkes

Baca: Ini Hasil Putusan Tiga Terdakwa Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012

Adapun kronologis dan rentetan sidang adalah sebagai berikut :

- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.

- Pagu Anggaran : Rp 35 Miliar

- Kerugian Negara : Rp 13.419.616.000 (Berdasarkan audit BPK RI)

Kronologis Kasus : 

Selasa (31/1/2018) : Ditreskrimsus Polda Kalbar melimpahkan berkas perkara  ‎Kejaksaan Negeri Pontianak tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.

Tiga tersangka ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Rabu (21/2/2018) : Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan JPU. JPU mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHPPoin-Poin JPU : 

- PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes. 

- PPK menyusun harga‎ berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pengguna Anggaran (PA)

- PPK tidak melakukan survey harga pasar Alkes 

- Mark Up harga Alkes

- Ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak

- Saat proses lelang, terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta. Dalam artian, pemenang tender sudah ditentukan dari awal. 

- Ada pembagian atau pencairan uang di satu diantara bank swasta yang terletak di Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak.

- Terdapat nama-nama lain yang menerima aliran dana kerugian negara dari proyek ini.

Rabu (28/2/2018) : Sidang kedua beragenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan lima saksi yakni dr Multi Junto Bhatarendro, Ira Nirmala, Dasni Rosta Purba, Ijeria dan Ratih Antika.

Selasa (6/3/2018) : Sidang ketiga beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan enam saksi diantaranya Heru Ramadani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo, dr Yan Herman, Setyo Budi W dan Heni Nurul Anbiya. 

Selasa (13/3/2018) : Sidang keempat beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan empat saksi yakni Adi Nugroho, Haryanto, Suwiyatno Hariyanto dan Machdian Muhara.

Selasa (20/3/2018) : Sidang kelima beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan dua saksi yakni Sumino dan Irian Purwanto.

Selasa (27/3/2018) : Sidang keenam beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan  tiga saksi yakni Eka Kurniawan, Rian dan Sarpani.

Selasa (3/4/2018) : Sidang ketujuh beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan dua saksi yakni Leo Purba dan Dertya.

Selasa (10/4/2018) : Sidang kedelapan beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan enam saksi yakni Sidiq Handanu, M Ridwan Sadiq, Kiki Nurpatria, I Wayan Nugraha, Slamet Supriyadi dan Mu’minun.

Selasa (17/4/2018) : Sidang kesembilan beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan dua saksi yakni Sunarso dan Siti. Dua saksi yakni M Nabil dan M Ridwan tidak hadir setelah pemanggilan sidang sebanyak empat kali. JPU terpaksa membacakan kesaksian keduanya.

Selasa (24/4/2018) : Sidang kesepuluh beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. JPU hadirkan satu saksi ahli yakni Fachurrazi.

Selasa (2/5/2018) : Sidang kesebelas beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum. Satu saksi dihadirkan yakni Vico, karyawan PT Mitra Bina Medika (MBM).

Selasa (8/5/2018) : Sidang keduabelas beragenda pemeriksaan ketiga terdakwa. Suhadi menyebut beberapa nama yang menikmati aliran uang korupsi proyek ini selain dirinya.

Selasa (5/6/2018) : Sidang ketigabelas beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU. terdakwa Yekti dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Sugito dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Suhadi mendapat tuntutan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun dan harus membayar ganti rugi uang negara Rp 9 Miliar lebih sekian.

Selasa (26/6/2018) : Sidang keempatberagenda pembacaan pledoi.

Kamis (28/6/2018) : Sidang kelimabelas pembacaan replik.

Jumat (29/6/2018) : Sidang keenambelas pembacaan duplik.

Kamis (5/7/2018) : Sidang ketujuhbelas pembacaan putusan. Ketiga terdakwa tidak terbukti dan bebas dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ketiganya terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP. Pasalnya, proyek ini terbukti mengakibatkan kerugian negara.

Terdakwa Suhadi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bayar, maka akan diganti penjara 12 bulan. 
Hukuman pidana dikurangi masa penahanan selama ini.

Terdakwa Suhadi juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 13.023.281.250 Miliar yang merupakan hasil total kerugian negara Rp 13.419.616.000 dikurangi Rp 396.334.750.

Jika tidak mampu mengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama empat tahun. Putusan Hakim juga mencabut hak Suhadi untuk mendirikan, membuat dan mengelola perusahaan selama dua tahun. 

Terdakwa Yekti Kusumawati tidak terbukti menikmati sepeserpun uang dari proyek itu. Namun, akibat kewenangannya mengakibatkan kerugian negara yang dinikmati oleh orang lain. Yekti dipidana penjara selama tiga tahun yang akan dipotong masa penahanan. Yekti didenda Rp 200 juta jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara tiga bulan.

Terdakwa Sugito dijatuhi putusan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan. Sugito juga harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan enam bulan penjara. 

Berita Terkini