Ini Sikap Jaksa Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA

Terdakwa Sugito dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kalbar dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012, Mindaryu mengatakan putusan Majelis Hakim dalam perkara ini tidak begitu jauh dari tuntutan JPU pada sidang ketigabelas beragenda pembacaan tuntutan pada Selasa (5/6/2018) lalu.

Saat itu, terdakwa Yekti dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. 

Baca: Ini Komentar Menohok Terdakwa Suhadi Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Tipikor Alkes

Baca: Ini Hasil Putusan Tiga Terdakwa Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012

Terdakwa Sugito dituntut hukuman pidana penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Suhadi mendapat tuntutan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun dan harus membayar ganti rugi uang negara Rp 9 Miliar lebih sekian.

 “Kami menghormati putusan Majelis Hakim sekitar 2/3 dari tuntutan JPU. Untuk perihal banding atau tidaknya, kami masih dalam masa pikir-pikir dulu atas putusan Majelis Hakim,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018).

Disinggung apakah putusan Hakim sesuai asas keadilan terhadap ketiga terdakwa, kata Mindaryu, sebenarnya JPU berharap sesuai tuntutan.

“Tapi majelis hakim menentukannya lain. Ya, kita serahkan dan hormati putusan majelis hakim,” terangnya.

Sesuai putusan Majelis Hakim, ia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hakim terhadap ketiga terdakwa. Untuk terdakwa Yekti, beberapa pertimbangan itu yakni pengadaan proyek tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan peraturan perubahannya.

Selaku PPK proyek itu, Yekti melakukan beberapa modus antara lain tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes, namun menyusun harga‎ berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak saat itu.

PPK juga tidak melakukan survey harga pasar Alkes dan melakukan Mark Up harga Alkes. Sehingga, ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak.

“Sugito sebagai Direktur PT Bina Karya Sarana seharusnya bertanggungjawab dan berperan aktif dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, tidak dilakukan Sugito sehingga berakibat pada kerugian negara,” paparnya.

Sementara itu, terdakwa Suhadi terbukti sejak awal berperan aktif dan mengatur skenario PT BKS menjadi pemenang tender dalam proyek itu.

“Dari perhitungan HPS sudah diketahui untuk pengadaan alkes ini sudah tidak benar sejak awal,” imbuhnya.

Disinggung terkait pernyataan Suhadi dan bukti email aliran dana kerugian negara yang dinikmati oleh oknum-oknum tertentu dalam proyek itu, Mindaryu menegaskan pernyataan itu tidak menguatkan alibi Suhadi lantaran hanya keterangan personal.

“Pernyataan Suhadi itu tidak kuat. Hingga kini SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru atas proyek ini belum ada,” tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved