Manakala tetap dipaksakan Raperda RPIK 2018-2038 dalam bentuk format yang disajikan ini.
"Maka Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa sajian Raperda yang dimaksud, sangat miskin kaidah hukum, apalagi akan dijadikan sebagai Perda induk pembangunan industri Kabupaten Sambas," tegas Erwin.
Untuk hal tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta rancang bangun defenitif, bentangan wilayah yang dimaksud sebagai potensi-potensi pengembangan industri, yang tertuang selaras dengan pola ruang dan struktur ruang, dalam pengertian yang selaras dengan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sambas.
"Melalui pemikiran ini Fraksi PDI Perjuangan, menawarkan sebuah pola berpikir agar kebijakan-kebijakan strategis daerah Kabupaten Sambas, tidak terdistorsi pada pehaman kewenangan individual, sehingga peraturan daerah ini tidak menjadi sumir atau abal-abal," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 10.58 WIB.
Rapat paripurna ini dengan agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sambas.
Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas tahun 2018-2038.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sambas sebanyak 35 orang.
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Sekda Sambas, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Sambas, serta Kapolsek Sambas.