Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Laporan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Ashadi Yusuf dan Abdulrahman ditolak pihak Panwaslu Kayong Utara.
Penolakan gugatan ini disampaikan melalui sidang Musyawarah penyelesai sengketa Pilkada Kayong Utara, melalui Pimpinan Musyawarah Sidang, Dahlia di Kantor Panwaslu, Sukadana, Senin (26/2/2018).
Baca: Satlantas Polresta Pontianak Minim Personel Atasi Kemacetan Lalulintas
Disampaikannya, setelah melalui 5 kali masa sidang, permohonan pemohon, dalam hal ini Pasangan Calon Ashadi Yusuf - Abdurahman, sebagaimana dimaksud pada pokok permohonannya, tidak memiliki korelasi untuk membatalkan atau menganulir Surat Keputusan Termohon KPU Kayong Utara, nomor 13/PL.03.3-Kpt/6111/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Januari 2018.
"Inilah yang menjadi landasan Majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Karena memang sudah jelas, tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Bukan persoalan SPT nya," kata Dahlia.
Ditambahkannya, karena Panwaslu merupakan sebuah lembaga yang bisa memberikan peluang musyawarah damai untuk mufakat, dari sidang Pertama hingga kelima, sampai pada pembacaan putusan, pihak pemohon dan termohon tetap pada pendiriannya.
Baca: Syahnan Tanjung: Terkait Perlindungan Anak Tidak Ada Ampun
Panwaslu pada sidang terakhir ini, sambungnya, sudah memutuskannya. Pihak yang tidak menerima diperbolehkan untuk menaikan persoalan ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi lagi, yakni PTUN.
"Karena berkas, dua hari setelah ini, akan diberikan kepada Pemohon dan Termohon. Setelah itu, jika Pemohon ingin menaikan satu tingkatan kasus ini ke atasnya, secara hak hukum, ia dipersilahkan. Karena ruang itu diberikan, masih bisa lanjut ke atas,"terang Dahlia lagi.
Dirinya juga menginformasikan, setelah salinan putusan diterima pihak Pemohon, ada waktu 3 hari untuk melakukan proses bamding di PTUN.
Sementara itu, Ashadi Yusuf, selaku Pemohon akan meneruskan proses hukumnya hingga ke PTUN. Namun dirinya tetap menerima apa yang telah diputuskan oleh Majelis Musyawarah Panwaslu Kabupaten Kayong Utara.
"Saya tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan Panwaslu,"ujar Yusuf yang akrab disapa.
Baca: Kesbangpolinmas Sambas Belum Temukan Potensi Konflik Jelang Pilgub Kalbar
Dirinya meneruskan, bawha di PTUN nanti akan meminta penjelasan apa yang saat ini menurutnya belum ada kejelasan dari Panwaslu Kabupaten Kayong Utara.
"Saya tetap mengupayakan melalui jalur hukum, yakni PTUN. Agar ini bisa semakin jelas, apapun keputusannya,"tutup Yusuf.