Syahnan Tanjung: Terkait Perlindungan Anak Tidak Ada Ampun
Jika memang kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan barulah dihadapkan di pengadilan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan untuk kasus anak yang berhubungan dengan hukum memang harus melalui beberapa tahapan.
Jika memang kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan barulah dihadapkan di pengadilan.
"Kalau anak berhubungan dengan hukum, harus ada dulu kasusnya sudah dihadapkan dengan hukum pembinaan apakah ada yang dirugikan baru dipertemukan atau diderversi. Kalau gagal baru ke penuntutan, namun kebanyakan berhasil di proses diversi," ujarnya, Selasa (27/2/2018).
Baca: Sekda Sanggau Buka Sosialisasi Kesehatan Masyarakat, Wujud Kesiapsiagaan Pemerintah
Dihadapkan di peradilan menurutnya, bukan masalah balas dendam tapi sesuai hukum dan melalui pertimbangan masa depan si pelaku.
"Memang ada mereka yang dihukum karena membangkang namun tidak sedikit pula yang dititipkan ke panti sosial. Saya, kalau berbau perlindungan anak memang tidak ada ampun," ungkapnya.
Diakuinya perkembangan teknologi dan kurangnya pengawasan dari orangtua menjadi penyebab utama terlibatnya anak-anak dengan tindak pidana.
"Penyebabnya adalah media, di hape ada film yang ditonton sehingga hormon di tubuh biologisnya muncul jika tak terkendali hingga akhirnya memperkosa. Disini pentingnya kontrol Orang tua terutama menamkan norma agama yang harus diperhatikan," katanya.
Baca: Edarkan Narkotika, Bandar Kerap Sasar Anak-Anak Sebagai Kurir
Selain itu memberikan anak kegiatan positif juga sangat penting, sehingga anak-anak teralihkan dari penggunaan teknologi yang negatif.
"Orang tuanya sebagai filter, berikan anak tugas yang menyita waktunya, semisal les, remaja masjid atau remaja Gereja. Sehingga waktu anak-anak lebih banyak digunakan untuk kegiatan positif yang membangun," tutupnya.