Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, DPR Kecewa Pada Pemerintah

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO BURUH - Masa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Mereka menuntut dicabutnya PP Pengupahan dan penyempurnaan sistem BPJS kesehatan serta penyelamatan perekonomian Nasional.

"Dalam hal ini, minimal Rp 36.000 untuk peserta kelas III sebagaimana hitungan tahun 2016 oleh para ahli dan rekomendasi DJSN," ujar Bayu.

Bayu menuturkan, minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000 untuk kelas III merupakan bottom line atau batas bawah dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal. Akan tetapi, hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.

"Kalaupun ada penjelasan iuran, untuk kelas III peserta mandiri (peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) menjadi Rp 30.000. Angka ini masih di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000 untuk kelas III. Artinya, penyesuaian ini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya," jelas Bayu. (tribunnews/kompas.com/nic/wly)

Berita Terkini