TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Belum juga diterapkan, kebijakan kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sudah menuai polemik di masyarakat.
Melihat kondisi itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan itu.
Poin krusial yang menjadi perhatian Komisi IX DPR adalah pasal 16F dalam beleid tersebut. Komisi IX meminta agar golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III tidak dilakukan kenaikan iuran.
Pemerintah diperintahkan untuk melakukan audit terlebih dahulu terkait dengan kenaikan besaran iuran dengan manfaat yang diterima oleh peserta.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat yang dilakukan antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebanyak delapan fraksi setuju dengan penundaan kenaikan iuran bagi peserta PBPU, sedangkan dua sisanya meminta pencabutan Perpres.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, dengan hasil yang telah dicapai tersebut maka pihaknya akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR atas keputusan Komisi itu.
"Selanjutnya nanti dari pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden," kata Dede.
Empat Rekomendasi DPR
Mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggung jawabkan atas kenaikan iuran tersebut.
Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.
"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," tegas anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago.
Mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, sambung Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat point pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
Empat rekomendasi penting tersebut menyangkut, pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan.
Kedua, kinerja BPJS terkait ? Peningkatan kepesertaan Mandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan ? Keuangan/penggunaan anggaran.
Keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).