Berita Viral

RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026, begini skenarionya.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
GAS 3 KILOGRAM - Ilustrasi tabung Gas LPG 3 kg. Pemerintah resmi menetapkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026, begini skenarionya. 

2. Usaha mikro

Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani

Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani.

Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan

Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved