Berita Viral
RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026, begini skenarionya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026, begini skenarionya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia memastikan pembelian elpiji 3 kilogram bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.
"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 25 Agustus 2025.
• BESOK Semua Harga BBM Terbaru Resmi Turun di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamina Beda Sendiri
Bahlil lantas meminta masyarakat kaya di desil 8 hingga desil 10 untuk tidak memanfaatkannya.
Sebab, subsidi elpiji 3 kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat desil terendah.
"Jadi, yang kaya enggak usah pakai elpiji 3 kilogram, lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran, lah," tutur Bahlil.
Namun, Bahlil memastikan gas elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli untuk warga di desil 1 hingga desil 4.
"Teknisnya lagi diatur, teknisnya lagi diatur," ujar Bahlil.
Kelompok yang berhak pakai elpiji 3 kg
Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007, setidaknya ada 4 kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan elpiji 3 kg.
Berikut rinciannya:
1. Rumah tangga
Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani
Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani.
Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Warga AS Hilang Lalu Jadi Istri Kepala Suku di Skotlandia |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal di RSUD Sukabumi, Ruang Penuh Jadi Pukulan Berat |
![]() |
---|
Warga Bawa Jenazah dengan Motor di Pinogu, Potret Krisis Akses Kesehatan di 2025 |
![]() |
---|
Bayi Alesha Meninggal Usai Ortu Diminta Bayar Rp 8 Juta untuk Alat Medis di RSUD Lampung |
![]() |
---|
DAFTAR 141 Tokoh Penerima Penghargaan Presiden Prabowo dari Bahlil Lahadalia Hingga Benjamin Sueb |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.